Daerah

H-1 Warga Kalbar Bersiap Class Action Perusahaan Penyebab Karhutla

Warga Kalimantan Barat Siap Ajukan Gugatan Class Action
Daftar Isi
  1. Kalbar Siap Class Action
    1. Mendapat Dukungan dari Ketua Komunitas SatuPena Kalbar
  2. Kesimpulan

Gaung untuk menyerukan mengenai rencana dilakukannya class action semakin kencang disuarakan oleh Bang Beni Sulistiyo.

Bagi para generasi Millenial Kalbar terutama yang berlatar belakang aktivis, tentu tahu dan mengenal sosok dibalik pergerakan #2020KalbarMenggugat.

Kalbar Siap Class Action

Di akhir tahun 2019, Blogger Borneo ada membuat satu tulisan mengenai rencana untuk melakukan class action yang dilakukan oleh Beliau dan beberapa orang sahabat pergerakan lainnya.

Pada saat itu, tagline yang akan diusung adalah 2020 Kalbar Tanpa Asap. Memang besar harapan pada saat itu, kondisi yang selalu berulang terjadi setiap tahunnya tidak akan terjadi lagi.

Akan tetapi, seiring perjalanan waktu sepertinya tagline tersebut tidak menjadi kenyataan dan terkesan tidak ada yang menganggapnya serius.

Hal ini terbukti ketika sekarang, tahun 2026, tepatnya 7 tahun berlalu kondisinya tetap tidak berubah bahkan malah menjadi semakin parah.

Hingga pada akhirnya, Blogger Borneo secara pribadi merasa hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu sempat menelpon Bung Ben untuk mengulang kembali class action.

Mendapat Dukungan dari Ketua Komunitas SatuPena Kalbar

Selain mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Blogger Borneo, beberapa hari lalu juga tulisan dari Bang Arief mengenai bentuk dukungan untuk hal yang sama juga ditorehkan.

Blogger Borneo sendiri ada menuliskan kembali status yang dibuatnya tersebut di blog ini, bisa dibaca secara lengkap tulisan yang berjudul “Perusaan Dapat Diskon, Rakyat Bayar Pakai Paru-Paru

Nah, selang beberapa hari kemudian giliran Bang Rosadi Jamani, Ketua Komunitas SatuPena Kalbar membuat status yang bahasanya juga sama yaitu memberikan dukungan.

Berikut ini merupakan isi dari status yang dipublikasikannya di laman status media sosial miliknya, silahkan dibaca dan dipahami maknanya.

===========================

Sore tadi mencoba keluar rumah pakai motor. Ya, Allah serasa masuk dunia lain. Asap sangat pekat.

Untung pakai masker, tapi mata perih. Saat ini, benteng terakhir warga Kalbar, kamar tidur. Di luar itu, udara berbahaya.

Lewat tulisan ini saya ikut mendukung rencana class action yang akan dilakukan kawan-kawan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, satu atau beberapa orang dapat mewakili kelompok besar yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. Di Pontianak sudah ada 248 orang mendaftarkan diri sebagai penggugat, disusul 94 orang dari Kubu Raya.

Pintu hukumnya terbuka. Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memungkinkan masyarakat menggugat secara perwakilan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 71 UU Kehutanan juga memberi jalur serupa.

Jadi warga bukan masyarakat biasa yang tidak punya urusan. Mereka punya urusan paling mendasar, bernapas. Apalagi PM2.5 sempat mencapai 746. Pada angka itu, udara sudah seperti tersangka belum ditangkap.

Kemenhut telah membekukan izin lima perusahaan di Kalbar dengan total konsesi 371.560 hektare. Sementara lahan terbakar lebih dari 2.568 hektare. Mereka adalah PT Mahkota Rimba Utama 1.275,87 ha, PT Hutan Ketapang Lestari 670,76 ha, PT Mayawana Persada 326,93 ha, PT Duta Andalan Sukses 247,3 ha, dan PT Wana Lestari Jaya 47,84 ha.

Ada pula enam perusahaan PBPH dikenai sanksi administratif karena karhutla berulang. Empat berada di Kalbar: PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Kebakaran terbesar tercatat di PT WEL 760,51 ha, disusul PT MPK 394,83 ha. Total enam perusahaan mencapai 1.511,55 ha di Kalimantan.

Untuk HGU sawit, tercatat PT Mekar Karya Kahuripan 312 hotspot di Ketapang, PT Sinar Karya Mandiri 254 hotspot, dan PT Kayung Agro Lestari 229 hotspot di Kayong Utara.

Nama-namanya jelas. Jangan sampai nanti dituduh malah angin, daun kering, sofa, meja bundar oranye, atau kambing sedang mencari rumput.

Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas 7 September 2026, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyerahkan nama korporasi terlibat. Jika perlu, izin dan HGU dicabut. Kapolri melaporkan 200 laporan polisi, 138 tersangka ditahan, termasuk 119 karena kesengajaan. Sebanyak 8 korporasi diproses pidana, 18 masih didalami, dan 42 perusahaan dikenai sanksi administratif.

Tetapi class action bukan soal penjara. Ini soal ganti rugi. Presedennya ada. PT National Sago Prima (NSP) dihukum MA melalui Putusan 808PK/Pdt/2020 Jo. 3067K/Pdt/2018 membayar Rp319.168.422.500 akibat kebakaran sekitar 3.000 hektare. Perusahaan telah membayar Rp160 miliar.

Preseden lain: PT Jatim Jaya Perkasa Rp491 miliar, PT Kalista Alam Rp366 miliar, dan PT Bumi Mekar Hijau Rp78,5 miliar.

Dalam perkara PT Kaswari Unggul, Pengadilan Tinggi Jakarta menerapkan prinsip strict liability, yakni tanggung jawab mutlak atas kebakaran di wilayah konsesi tanpa harus sibuk membuktikan ada-tidaknya kesalahan.

Namun class action bukan arisan. Kelompok, wilayah, waktu, kerugian, nilai tuntutan, dan mekanisme pembagian harus jelas.

Gerakan #kalbarmenggugat mulai menguat. Beni Sulastio salah satu tokoh pemuda Kalbar mengajak seorang pengacara, Denie Amiruddin Syafhan untuk menerima mandat rakyat, melakukan class action.

Informasinya, Selasa ini para pejuang #kalbarmenggugat akan kumpul di Arboretum Untan mendiskusikan class action ini. Saya pun diajak.

Tuntutannya antara lain minta kompensasi Rp10 juta per jiwa bagi warga Kalbar kepada perusahaan penyebab asap. Kemudian, meminta lahan terbakar dirampas negara dan dijadikan kawasan konservasi.

Angkanya mengerikan. Hingga awal September 2026 tercatat 165.747 kasus ISPA, termasuk 26.545 balita usia 0–5 tahun. Lahan terbakar 38.310 hektare, kerugian ekonomi sekitar Rp5,7 triliun.

Kemen LH telah menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi. Kalbar terbanyak: 18 badan usaha, dengan area terbakar 12.920,88 hektare.

Maka class action bukan sekadar warga ngamuk berjamaah. Ini rakyat memakai hukum untuk berkata, kalau asapnya dibagi rata, tanggung jawabnya jangan pilih-pilih. Api boleh padam. Tetapi tagihan hukumnya jangan ikut menguap.

https://www.facebook.com/denieamiruddin

Kesimpulan

https://www.facebook.com/denieamiruddin

https://www.facebook.com/denieamiruddin

https://www.facebook.com/denieamiruddin

https://www.facebook.com/denieamiruddin

Dwi Wahyudi

Merupakan Blogger Senior dari Kalimantan Barat yang dalam kesehariannya beraktivitas sebagai seorang freelance untuk bidang digital marketing dan layanan profesional manajemen serta keuangan.

Mungkin Anda Suka